
Buletin Triwulan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe
Judul Buletin: Loen Meubakti Edisi 1
Tahun: 2023
Kantor Imigrasi Kelas K ΤΡΙ Lhokseumawe adalah Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di wilayah Lhokseumawe. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe terdiridariwilayah Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe beralamat di Jalan Pelabuhan No. 5 Kota Lhokseumawe. Adapun jumlah pegawai yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI per-seksi adalah Lhokseumawe sebagai berikut:
- Kepala Kantor: 1 Orang
- Subbagian Tata Usaha: 13 Orang
- Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal
- Keimigrasian: 12 Orang
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian: 7 Orang
- Seksi Teknologi Informasi dan
- Komunikasi: 4 Orang
Sarana, prasarana dan fasilitas yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe meliputi lahan parkir, musholla, toilet, ruang detensi. Ruang pelayanan yang terdiri dari meja dan kursi pelayanan, perangkat komputer, perangkat foto dan sidik jari, ruang tunggu, meja penulisan, layar antrian. Media informasi berupa banner, spanduk, papan pengumuman, brosur, email, facebook, twitter, tiktok, instagram. Fasilitas lainnya, berupa ruang laktasi, ruang bermain anak, guiding block, papan penunjuk arah dan kursi roda. Alat transportasi kantor berupa sepeda motor dan mobil dinas.
