
Buletin Triwulan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe
Judul Buletin: Loen Meubakti Edisi 18
Tahun: 2025
Tata cara Pendaftaran Paspor.
Daftar Paspor Secara Online:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Registrasi akun.
3. Pilih kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
4. Upload dokumen persyaratan.
5. Pilih jenis permohonan (baru/perpanjangan, e-paspor atau biasa).
6. Dapatkan kode pembayaran.
7. Bayar biaya paspor melalui bank /channel pembayaran.
8. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.
9. Untuk penggnatian paspor rusak/hilang/perubahan data tidak bisa melalui pendaftaran online.
Daftar Paspor Secara Langsung:
1. Datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 11.00 WIB.
2. Ambil formulir & nomor antrean di loket.
3. Serahkan dokumen ke petugas.
4. Lakukan wawancara, foto, sidik jari.
5. Dapatkan kode pembayaran, lakukan pembayaran via bank/ATM).
6. Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah foto.
7. Hanya berlaku untuk Layanan Paspor Percepatan (layanan selesai satu hari) dan Layanan Prioritas (Balita, Ibu Hamil, Lansia (umur 60 tahun ke atas), dan disabilitas).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Buletin Loen Meubakti Edisi 18 Tahun 2025
