
Buletin Triwulan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe
Judul Buletin: Loen Meubakti Edisi 2
Tahun: 2022
Menteri Hukum dan HAM Ri Yasonna H Laoly secara cara resmi meluncurkan Aplikasi Mobile M Paspor (M-Paspor). Peresmian aplikasi untuk pelayanan paspor ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada tanggal 27 Januari 2022 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan. Sebelumnya, aplikasi yang digunakan oleh masyarakat dikenal dengan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) resmi di takedown dari PlayStore seiring dengan peluncuran aplikasi baru oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online. Sebelum diresmikan, aplikasi M-Paspor awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI
Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang.
Jika aplikasi M-Paspor ini diklaim sebagai penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, lantas apa saja keunggulan yang dimiliki dari aplikasi ini? Melalui M-Paspor, pemohon tidak hanya dapat mengambil antrean pelayanan paspor, tetapi juga dapat langsung mengisi data diri dan mengunggah berkas dokumen persyaratan ke aplikasi. Sehingga, saat datang ke kantor imigrasi pemohon cukup memperlihatkan saja berkas aslinya saat proses pengambilan biometrik dan wawancara. Fitur-fitur unggulan lainnya dalam aplikasi M-Paspor ini diantaranya pembayaran PNBP dilakukan diawal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, jadwal ulang kedatangan dan integrasi dokumen perjalan perjalanan RI.
