
Buletin Triwulan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe
Judul Buletin: Loen Meubakti Edisi 3
Tahun: 2022
Penolakan proposal kewarganegara-an ganda penuh tidak bermakna penolakan terhadap usaha untuk menemukan solusi yang tepat untuk diaspora Indonesia. Dalam hal ini, pendapat dominan lebih disepakati jika diaspora Indonesia diberikan fasilitas tertentu dalam hukum imigrasi, misalnya, visa khusus, Visa khusus diaspora sebenarnya adalah gagasan yang pemah menjadi komitmen Pemerintah sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya saat CID 1 tahun 2012 sebagai bentuk kemudahan dalam prosedur keimigrasian bagi diaspora Indonesia. Namun, setelah diskusi dengan otoritas imigrasi Indonesia, ide tersebut berubah menjadi kebijakan bebas visa tambahan untuk 45 negara, termasuk untuk diaspora Indonesia di negara-negara tersebut dengan Peraturan Presiden.
Kondisi di atas dapat dimengerti untuk dua alasan. Pertama, Undang-Undang No. 6/2011 tentang Imigrasi (UU Imigrasi) mengatur Bebas Visa/Bebas Visa Kunjungan untuk kategori orang asing tertentu, sehingga tidak mungkin untuk menambahkan kategori baru (diaspora/ex-citizen Indonesia) kecuali undang-undang tersebut. Kedua, Pasal 98 Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2011 cukup mengatur pembebasan visa untuk kategori Visa Kunjungan untuk kategori orang asing dari negara tertentu, nakhoda, kapten, atau kru yang sedang bertugas dalam moda transportasi. Jadi, undang-undang positif tidak mengizinkan pembebasan visa untuk diaspora dari mantan warga negara dan keturunannya, kecuali jika undang-undang atau PP di amandemen. Dalam hal ini, pengakuan non-warga negara of diaspora Indonesia, atau dalam UU Keimigrasian disebut sebagai 'Mantan Warga Negara' (eks WNI) terkait fasilitas imigrasi bagi warga negara non diaspora Indonesia, khususnya untuk mendapatkan fasilitas bebas visa. Fasilitas imigrasi berpedoman pada PP No. 31/2013 lebih menekankan pada kemudahan untuk tinggal di Indonesia, baik untuk sementara (Izin Tinggal Sementara/ITAS) atau secara permanen (Izin Tinggal Tetap / ITAP). Tapi, sudah pandangan umum, bahwa diaspora identik dengan mobilitas lintas negara yang sangat tinggi, jadi situasi ini tidak menjawab masalah diaspora sebagai komunitas transnasional.
